You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
108 Usulan Dibahas Dalam Musrenbang Kelurahan Galur
photo Rezki Apriliya Iskandar - Beritajakarta.id

108 Usulan Dibahas Dalam Musrenbang Kelurahan Galur

Kelurahan Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat, telah melaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang). Sebanyak 108 usulan hasil rembuk tujuh RW pun dibahas dalam kegiatan tersebut.

Total jumlah usulannya ada 108 usulan. Terdiri dari 67 usulan pembangunan fisik dan 41 usulan pembangunan non fisik

"Total jumlah usulannya ada 108 usulan. Terdiri dari 67 usulan pembangunan fisik dan 41 usulan pembangunan non fisik," ujar Fajar Laksono, Lurah Galur, Kamis (31/1).

50 Perwakilan Kelurahan se-Jakpus Ikuti Pengarahan Pra Musrenbang

Sementara Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara yang hadir dalam Musrenbang Kelurahan Galur mengatakan, usulan yang dibahas tahun ini lebih baik daripada sebelumnya.

"Usulan non fisik di Kelurahan Galur tahun ini alhamdulillah agak naik. Kita akan coba penuhi," ucapnya.

Usulan non fisik yang diajukan seperti masalah Posyandu anak dan lansia. Selain itu ada juga beberapa pelatihan untuk warga. Kegiatan-kegiatan seperti itu, mereka lakukan di RPTRA atau di kantor kelurahan.

"Kegiatan-kegiatan yang bisa dilaksanakan, dieksekusi tahun ini langsung dilaksanakan saja. Kalau itu sederhana bisa langsung diselesaikan tidak harus menunggu tahun depan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2127 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1114 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye1030 personAnita Karyati
  4. Lahan Tidur di Malaka Jaya Dijadikan Urban Farming

    access_time20-07-2026 remove_red_eye1028 personNurito
  5. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye998 personFakhrizal Fakhri